Carut Marut Lelang Di Lamteng, Rekanan Desak Batatkan Tender.

Redaksi

ADMIN:RASYA

IB,/ISTANA BHAYANGKARA-INFO

Lampungtengah–Dugaan Pengkondisian lelang di kabupaten Lampung Tengah Dokumen DED nelum rampung dan belum di setujui oleh PPK, Rekanan desak tender dibatalkan

Lampungtengah–Proses pelelangan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah diterpa isu tak sedap.

Sejumlah penyedia barang dan jasa mengeluhkan adanya dugaan pemaksaan dan pengkondisian pada sistem Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) setempat.

Dugaan pengkondisian tersebut salah satunya dirasakan oleh Direktur CV Nusantara jaya, Rio febriansyah, Ia mengungkapkan bahwa sejumlah dokumen penting yg ada dalam DED belum di tanda tangani oleh PPK dan Konsultan perencanaan.

“padahal secara aturan dokumen Kualifikasi lelang harus di setujui oleh PPK terlebih dahulu baru UKPBj bisa melakukan lelang di LPSE,”jelasnya.

Rio menjelaskan, temuan tersebut bermula saat timnya melakukan pemeriksaan ulang terhadap dokumen Kualifikasi di dalam dokumen banyak ditemukan belum di sahkan atau di tanda tangani oleh PPk dan konsultan perencanaan (28/9/2026).

“Saat kami cek, ada beberapa dokumen yang belum
Disahkan seperti Rencana Gambar kegiatan, dalam aturan pengadaan barang dan jasa tanpa tanda tangan atau pengesahan pejabat berwenang (ppk atau konsultan perencanaan) dokumen tersebut di anggap cacat hukum,”tandasnya.

Ia menegaskan, pihaknya masih mengantongi bukti berupa gambar di semua kegiatan yg tayang di LPSE Lampung Tengah,” ini kami bersama tim, mulai mengumpulkan bukti-bukti, kita lihat saja apakah ini akan mereka teruskan,”imbuhnya.

Atas kejanggalan ini, Rio meminta panitia kerja (Pokja) maupun Pengguna Anggaran (PA) Dinas Bina Marga yg baru untuk membatalkan proses lelang.

“Ya pihak terkait harus membatalakn lelangnya, karna tanpa pengesahan atau validasi gambar dan rab oleh ppk dan konsultan maka secara aturan tidak sah,”tegasnya.

Profesional kinerja pihak lelang khusunya ULP tentu di pertanyakan oleh pihak rekanan, jangan sampai ini menjadi bumerang yang tidak baik.

“Kami berharap lelang ini dibatalkan karena diduga kuat tidak berjalan sesuai aturan dan prosedur pengadaan barang dan jasa karna seharusnya DED itu di sahkan oleh, pembuat DED, pemeriksa DED, PPTK dan PPK, DED yang tidak di tanda tangani oleh PPK, PPTK dan tim perencanaan tidak sah secara hukum dan tidak dapat di jadikan dokumen dalam tender,”tutupnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *